Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar Bagi Industri yang Produksi APD
Agoeshendriyanto.com - JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI mempermudah penerbitan izin edar
bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD), dengan
ketentuan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kementerian
Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat
kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19, termasuk APD. Untuk
APD-APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar,”
ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya di Media Center Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Saat ini Kementerian
Kesehatan telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang
dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD.
Baca Juga: Sebaran Covid-19 Indonesia per 17 April 2020
Adapun
cara mengetahui apakah APD yang diproduksi telah memenuhi standar yang
ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, terlebih dahulu dilakukan uji
laboratorium terhadap material yang digunakan.
Selanjutnya untuk
APD yang dinyatakan belum sesuai dengan standar bahan yang ada di dalam
pedoman Kementerian Kesehatan serta belum memenuhi standar uji yang
telah ditetapkan, masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat
penularan COVID-19 yang rendah.
“Contohnya kita membutuhkan APD
untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa
digunakan APD non medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar,”
kata Arianti.
Kementerian Kesehatan telah memperkirakan bahwa
Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk penanganan kasus
COVID-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Tidak ada komentar