Surabaya, Gresik, dan Sidorajo Kirim Berkas Pengajuan SBB
Agoeshendriyanto.com - Surabaya- Sesuai
dengan kesepakatan pada rapat yang diadakan di Gedung Negara Grahadi
kemarin (19/04/2020), hari ini Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar
Parawansa, resmi mengirimkan berkas pengajuan PSBB untuk wilayah
Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa: (1) Peningkatan jumlah kasus menurut waktu; (2) Penyebaran kasus menurut waktu; (3) Kejadian transmisi lokal; dan (4) Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan
Jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, maka akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa: (1) Peningkatan jumlah kasus menurut waktu; (2) Penyebaran kasus menurut waktu; (3) Kejadian transmisi lokal; dan (4) Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan
Jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, maka akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya
Mari kita dukung langkah awal yang baik demi Jawa Timur yang sehat dan guyub, dulur
Sumber: @jatimpemprov
Tidak ada komentar