[DISINFORMASI] Instruksi Gubernur Jatim Tidak Memakai Masker Denda Rp100.000 s.d 150.000 Bayar Via Aplikasi PIKOBAR

PEWARTA_NUSANTARA | JAKARTA - Dilansir dari situs resmi kominfo.id, telah beredar sebuah pesan berantai di media sosial WhatsApp berisi informasi instruksi Gubernur Jawa Timur berdasarkan hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim bahwa akan ada penilangan bagi yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp100.000 s.d Rp150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR.
Faktanya,
melalui akun resmi Twitter Pemprov Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar
tersebut adalah keliru. Khofifah mengaku tidak pernah menginstruksikan
seperti pesan tersebut.
Adapun instruksi akan adanya penilangan dan denda bagi yang tidak mengenakan masker di muka umum tersebut berasal dari Jawa Barat dan Aplikasi PIKOBAR sendiri adalah Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 milik Provinsi Jawa Barat.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter:
https://twitter.com/JatimPemprov/status/1284197213204172801
Tidak ada komentar