Bupati Serahkan Remisi HUT Kemerdekaan kepada 39 Napi Rutan Kelas IIB Pacitan
PEWARTA_NUSANTARA || PACITAN - Bupati
Indartato menyerahkan remisi umum (pengurangan masa tahanan) kepada
warga binaan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Pacitan. Sebanyak 39
narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, berkesempatan
mendapatkan keringanan hukuman tepat di hari kemerdekaan ke 75 Republik
Indonesia.
Dari 39 narapidana yang mendapatkan remisi, 8
diantaranya langsung bebas dan bisa bertemu keluarga. Selain memenuhi
syarat remisi mereka juga memenuhi ketentuan program asimilasi
dirumah.Sedangkan yang lain mendapat pengurangan masa tahanan antara 1
hingga 5 bulan. Menurut bupati, pemberian remisi ini merupakan bentuk
jaminan negara terhadap hak setiap warga termasuk mereka yang tengah
menjalani hukuman.
“Saya berharap narapidana yang mendapatkan
asimilasi dan bebas untuk memanfaatkan haknya dengan baik saat kembali
ke masyarakat”, kata bupati, Senin (17/08/2020).
Rumah tahanan (Rutan)
kelas IIB Pacitan sendiri menurut Kalapas Eko Ari Wibowo saat ini
menampung 74 warga binaan, 13 diantaranya adalah tahanan titipan. Selama
dalam tahanan para narapidana mendapatkan pembinaan dan beragam
keterampilan. Baik melalui program kepribadian maupun program
kemandirian.
“Mereka harus tetap kita perhatikan karena penjara
hanya membatasi kebebasan mereka tetapi tidak dengan kreatifitasnya”,
kata Eko.
Kalapas berharap dengan bekal yang diperoleh selama
menghuni rumah tahanan akan menjadikan mereka lebih baik dan berdaya.
Narapidana hanyalah mereka yang tersesat namun masih punya kesempatan
untuk bertobat. (Rizky/Luky/arif/HumasPacitan)
Tidak ada komentar