Alasan Mendikbud Nadiem Makarim Mengumumkan Rekrutmen Guru dengan Status PPPK
PEWARTA_NUSANTARA || JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan rekrutmen guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. PPPK ini statusnya setara aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
"Pada
hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK
tahun 2021," kata Nadiem disiarkan di saluran YouTube Kemendikbud, Senin
(23/11/2020).
Berikut sejumlah alasan di balik dibukanya rekrutmen guru PPPK.
1. RI kekurangan guru PNS
Dia
menjelaskan bahwa berdasarkan data pokok pendidikan, jumlah guru yang
berstatus ASN atau PNS di sekolah negeri hanya 60% dari jumlah kebutuhan
seharusnya.
"Jumlah ini pun dalam 4 tahun terakhir terus menurun rata-rata 6%
setiap tahun. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang
optimal bagi para siswa," ujar Nadiem.
2. Banyak guru honorer berkompeten
Di
sisi lain, lanjut Pendiri Gojek itu terdapat banyak sekali guru non
pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer yang memiliki kompetensi sangat
baik. Namun, kesejahteraan mereka masih belum terjamin dengan baik.
"Selain
memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini membuka peluang
perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di
tanah air yang memang layak menjadi ASN," paparnya.
"Oleh
karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui
rekrutmen guru (berstatus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja/PPPK," tambah Nadiem.
3. Kuota 1 Juta Guru
Guru
yang akan diangkat menjadi setara PNS/ASN adalah 1 juta orang. Namun,
meskipun pemerintah membuka kuota 1 juta guru untuk diangkat menjadi
PPPK, pada akhirnya yang akan diangkat hanya yang benar-benar lulus
seleksi.
"Walaupun kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru,
yang akan menjadi PPPK adalah yang lulus seleksi. Jadi, kalau yang lulus
seleksi cuma sebagian dari itu, itulah yang di tahun 2021 akan menjadi
guru PPPK," tambahnya. [detik.com]
Komentar
Posting Komentar