Denpom I/I Pematang Siantar Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraan Hasil Curian, Puluhan Unit Sepeda Motor dan Mobil Disita
Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, S.H, M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang datang ke Kantor Denpom I/l Pematang Siantar yang bernama Saudara Taman Sihotang, 44 tahun, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, dengan melaporkan bahwa Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR miliknya di Rental oleh oknum anggota TNI berinisial (U.P.S) yang berdinas di Kota Pematang Siantar mulai tanggal 18 September 2020 dengan kesepakatan 4 hari, namun sampai lebih 1 bulan Mobil tidak dikembalikan kepada saudara Taman Sihotang, setelah tepat hari perjanjian pengembalian Mobil, tidak kunjung dikembalikan, akhirnya saudara Taman Sihotang melaporkan ke Denpom I/l Pematang Siantar," ungkap Dandenpom.
Atas perintah Dandenpom l/l Pematang Siantar, Tim Lidpamfik Denpom I/l yang dipimpin Kapten Cpm Norman Sidabutar bergerak langsung menuju alamat M.K, 40 tahun, Karyawan Swasta, alamat Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga tersangka penadah Mobil Gadaian, tiba dirumah tersangka didapati Mobil Xenia Warna Biru Nopol G 8577 EJ, Mobil Avanza dan Mobil Agya serta Sepeda Motor KLX tanpa Nopol adalah diduga milik Saudara A.Z, 20 tahun, Alamat Jalan Tanah Besi Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya Tim Lidpamfik membawa 5 unit Mobil dan Sepeda Motor 21 unit ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 orang tersangka yang berinisial M.K dan A.Z guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit Sepeda Motor berbagai merek masih berada di TKP.
Menurut Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, S.H, M.H setelah penyelidikan selesai tersangka UPS dikenakan pasal (372 KUHP) tentang Penggelapan dan tersangka A.Z sebagai Penadah terkena pasal (480 KUHP), selanjutnya barang bukti dan 2 orang tersangka akan diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Dandenpom I/I Pematang Siantar)
Tidak ada komentar