Gus Menteri; Gunakan Dana Desa Untuk Pertumbuhan Ekonomi Desa dan SDM
PEWARTA_NUSANTARA || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri
menjelaskan perihal prioritas penggunaan dana desa. Menurut Gus Menteri,
pada prinsipnya Kepala Desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja
selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Dana
Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang," terang Gus Menteri
saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan
Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas
Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu
(28/11/2020) seperti dirilis merdeka.com.
Lebih lanjut, Gus Menteri
menerangkan, setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh Kepala
Desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kemendes
telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang
berkelanjutan.
Gus Menteri, dengan konsep SDGs
Desa yang terdapat 18 poin tersebut, cita-cita Presiden Joko Widodo
tentang dana desa agar dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera
terwujud.
"Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," pungkasnya. [merdeka.com]
Tidak ada komentar