Kartu ATM Atas Nama Sekretaris Pribadi Istri, Jadi Bukti Vital Kasus Suap Edhy Prabowo
PEWARTA_NUSANTARA || JAKARTA - Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan
satu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo
menjadi bukti vital yang mengungkapkan aliran dana kasus dugaan suap
yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Orang-orang
yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal
pembuktian legalitas. Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang
dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM," kata
Karyoto di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir okezone.com, Kamis pagi. (26/11/2020).
Kartu
ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Iis Rosyati Dewi
tersebut adalah ATM dari rekening bank BNI yang diduga sebagai penampung
dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Edhy
untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
"Dari
sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM.
Kita dapat melihat dan akan dikembangakan tapi dari profile awal sudah
jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar,"
tambah Karyoto.
Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei
2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim
Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Edhy
menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku
Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf
Khusus Menteri untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji
Tuntas.
Salah satu tugas dari tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya
pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa
(DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.
Dalam
pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih
lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan
biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril
Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT
ACK).
Atas kegiatan ekspor benih lobster
tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT
ACK dengan total sebesar Rp. 731.573.564.
Selanjutnya
PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah
melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri
dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari
Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Atas
uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa
perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan
masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan
total Rp. 9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November
2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening
salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp. 3,4 miliar yang
diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan
APM antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW
di Honolulu AS.
Tidak ada komentar