Berikut Alasan Jokowi Membubarkan 10 Lembaga
PEWARTA_NUSANTARA || Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112
Tahun 2020. Dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, ada sejumlah alasan
dibubarkannya 10 lembaga.
Dia menjelaskan
alasan pembubaran bukan hanya mempertimbangkan faktor anggaran tapi
tumpang-tindih dengan kementerian/lembaga lain.
"Kita
timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran, tapi
tumpang-tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait," kata Tjahjo
dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Tjahjo juga menjelaskan bahwa reformasi birokrasi tidak
hanya dilakukan dengan penyederhanaan jabatan maupun memangkas proses
birokrasi.
"Kemudian menelaah lembaga-lembaga,
baik lembaga yang yang diterbitkan berdasarkan peraturan presiden, atau
Inpres dan juga lembaga-lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar
undang-undang," sebutnya.
Dia menjelaskan
kementeriannya bersama Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengkaji sejumlah badan/lembaga yang
menurut catatan mengalami tumpang tindih dan bisa diintegrasikan ke
kementerian lain
"Untuk tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga," sebutnya.
Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan:
1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar