Edhy Prabowo Usai Diperika; Akui Kepemilikan Barang Mewah Yang Disita KPK, Dibeli di Amerika
PEWARTA_NUSANTARA || JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12/2020). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito.
Usai
menjalani pemeriksaan, Edhy mengaku dikonfrontasi oleh penyidik ihwal
sejumlah barang bukti yang sempat diamankan dalam proses penangkapan
maupun penggeledahan. Kepada penyidik, Edhy mengakui semua barang bukti
tersebut.
"Saya dikonfrontasi dengan
bukti-bukti, itu saya akuin semuanya. Barang-barang yang saya belanjain
di Amerika. Baju, apa, semuanya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Adapun,
barang-barang yang sempat diamankan KPK dari tangan Edhy Prabowo saat
proses penangkapan di antaranya jam tangan Rolex; tas koper Tumi; tas
koper Louis Vuitton (LV); tas Hermes; jam Jacob n Co; hingga baju Old
Navy. Edhy diamankan bersama istrinya Iis Rosita Dewi di Bandara
Soekarno Hatta, usai lawatan ke Amerika Serikat.
Tak hanya itu, Edhy juga mengakui sepeda mewah yang
diamankan penyidik KPK saat proses penggeledahan di rumahnya adalah
miliknya. Kendati demikian, ia berdalih bahwa sepeda mewah itu dari
hasil tindak pidana dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
"Saya
beli sepeda waktu di Amerika. Ya, maksud Anda kan sepeda yang di rumah
saya. Yang disita sama penyidik. Itu tidak ada hubungannya," katanya.
Edhy
pun sempat meminta doa kepada awak media atas kasus dugaan suap terkait
perizinan ekspor benih lobster yang menjeratnya. Ia berjanji akan
mengikuti seluruh proses hukum di KPK.
"Ya saya diperiksa, ikuti. Mohon doanya aja," singkatnya.
Sekadar
informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap
terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni,
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus
Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata
(APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo
(ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul
Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu
tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi,
Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2
miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar
Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima
izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang
suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk
belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23
November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan
Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Sumber: [okezone.com]
Tidak ada komentar