KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Jangan Berhenti Status Ahmad Bastian Hanya Sebagai Saksi !
PEWARTA_NUSANTARA || Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 11 Desember 2020,
memanggil anggota DPD-RI asal Provinsi Lampung atas nama Ahmad Bastian
untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi media
ini, yang bersangkutan dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi atas
kasus korupsi dengan tersangka Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR
Lampung Selatan (1).
Selain Ahmad Bastian, KPK juga memanggil
Bobby Zulhaidir untuk diambil keterangannya terkait berkas tersangka
Hermansyah Hamidi itu. Bobby Zulhaidir selama ini dikenal sebagai
sebagai seorang kontraktor di daerah Lampung Selatan.
Merespon
perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Topan RI, Edi Suryadi, SE,
menyatakan cukup menghargai kinerja KPK, terutama terkait dengan
pelaporan yang telah dilayangkan oleh Topan RI beberapa waktu lalu yang
berisi dugaan kasus suap yang dilakukan Ahmad Bastian kepada mantan
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Namun demikian, kata Edi
Suryadi, pemanggilan senator asal Lampung Selatan, Ahmad Bastian, itu
jangan sampai berhenti pada statusnya sebagai saksi terhadap tersangka
Hermansyah Hamidi.
“Topan RI mendesak agar KPK segera
meningkatkan status Ahmad Bastian sebagai tersangka dan menahan yang
bersangkutan. Ahmad Bastian diduga kuat melakukan suap terhadap mantan
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, sebesar 9,6 miliar pada tahun
2016 lalu. Dia itu bagian dari komplotan para penggarong uang rakyat
bersama Bobby Zulhaidir, Hermansyah Hamidi, Zainuddin Hasan, dan
beberapa lagi lainnya,” urai Edi penuh harap.
Bobby Zulhaidir,
lanjut Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus
Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Lampung, adalah
saksi nomor 49 atas kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan,
Zainuddin Hasan. Mantan bupati yang merupakan adik kandung mantan Ketua
MPR RI, Zulkifli Hasan, itu telah divonis dan sedang menjalani pidana
penjara 12 tahun sejak 2018 lalu.
“Dalam kasus Ahmad Bastian,
sesungguhnya Bobby Zulhaidir juga dapat dipanggil dan diminta
keterangannya sebagai saksi atas dugaan suap yang dilakukan Ahmad
Bastian kepada mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.
Berdasarkan catatan media, Bobby Zulhaidir adalah direktur PT. Krakatau
Karya Indonesia (PT. KKI), sedangan Ahmad Bastian adalah pelaksana
proyeknya (2),” jelas Edi Suryadi.
Sementara itu, Alumni PPRA-48
Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menegaskan
bahwa KPK harus segera bertindak terhadap orang yang sudah jelas-jelas
diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berjamaah. “Sebagai
upaya pencegahan terhadap kerusakan yang lebih parah lagi, baik dari
sisi moralitas maupun keuangan negara yang merugikan rakyat, maka
seharusnya KPK segera menetapkan oknum-oknum pejabat negara yang diduga
terlibat korupsi berjamaah. Hal ini penting agar uang negara yang akan
dipakai untuk menggaji pejabat negara yang korup bisa diselamatkan (3),”
beber Wilson yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI ini.
Dalam
kasus OTT Mensos pada tanggal 5 Desember 2020 yang lalu, lanjut Wilson
mencontohkan, antara pemberi suap, yakni pengusaha Ardian dan Harry
Sidabuke, dan penerima suap yaitu Menteri Sosial Juliari P Batubara, M.
Joko Santoso dan Adi Wahyono, pemberi dan penerima suap, semuanya
ditetapkan sebagai tersangka (4) “Tetapi di kasus OTT di Lampung
Selatan pada tanggal 26 Juli 2018 lalu, yang ditetapkan sebagai
tersangka dan sedang menjalani hukuman adalah penerima suap yakni
Zainuddin Hasan, perantara suap (Agus Bhakti Nugroho – red) dan seorang
pemberi suap, Gilang Ramadhan, yang menyuap Zainuddin Hasan 2,8 M,” ulas
jebolan pasca sarjana dari tiga universitas terbaik di Eropa
(Birmingham University, Utrecht University, dan Linkoping University)
itu.
Tentu menjadi sesuatu yang aneh dan menjadi pertanyaan
publik tentang oknum anggota DPD-RI Ahmad Bastian yang secara
nyata-nyata telah mengakui menyetor uang suap 9,6 miliar ke mantan
Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, melalui Agus Bhakti Nugroho,
mengapa oknum tersebut belum ditetapkan tersangka oleh KPK? Hingga saat
ini, yang bersangkutan seolah tidak tersentuh hukum alias kebal hukum.
Ada apa antara KPK dengan Ahmad Bastian?
“Yang sangat sulit
dinalar dengan akal sehat adalah Ahmad Bastian ini seolah tidak
tersentuh hukum. Para Menteri saja bisa ditangkap dan diadili, begitu
juga Anggota DPR RI juga beberapa ditangkap karena korupsi. Mengapa
Ahmad Bastian yang menyuap mantan Bupati Lampung Selatan terkait fee
proyek DAK PU-PR tahun 2016 masih bebas? KPK wajib memberikan penjelasan
kepada publik, apa sebabnya penangkapan dan proses hukum terhadap Ahmad
Bastian belum dilakukan?” tegas Wilson penuh tanya. (APL/Red)
(1)
KPK Panggil Anggota DPD RI asal Lampung dan Kontraktor Terkait Dugaan
Suap Dinas PUPR Lamsel;
https://lampung.tribunnews.com/2020/12/11/kpk-panggil-anggota-dpd-ri-asal-lampung-dan-kontraktor-terkait-dugaan-suap-dinas-pupr-lamsel
(2)
Dua Tahun, Perusahaan Zainudin Dapat Proyek Rp116 Miliar;
https://harianmomentum.com/read/14062/dua-tahun-perusahaan-zainudin-dapat-proyek-rp116-miliar
(3)
Koruptor Ramai Masuk Parlemen, Wilson Lalengke: Perlu Reformasi Sistim
Demokrasi Indonesia;
https://pewarta-indonesia.com/2019/10/koruptor-ramai-masuk-parlemen-wilson-lalengke-perlu-reformasi-sistim-demokrasi-indonesia/
(4)
KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap?
https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/
Tidak ada komentar