Kementan, Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2021
PEWARTA_NUSANTARA || Kementerian Pertanian (Kementan)
menjadi ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Tercatat, alokasi
pupuk bersubsidi ditambah sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta
liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta
ton.
"Semoga lebih banyak petani yang
bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak
mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK
sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,"
demikian dikatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di
Jakarta, Kamis (7/1/2021). Dikutip dari laman @pertanian.go.id
Sebagai informasi, sesuai Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi
diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang
menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Karena itu, SYL menginstuksikan jajarannya untuk merapihkan gerak lini
di hilir subsidi pupuk.
"Tahun 2021 ini kita benar-benar
awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di
kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk
bersubsidi terpenuhi," terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy menjelaskan beradasakan eRDKK
yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah
petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan,
hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani
juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal
tanam baru.
"Implementasi distribusi pupuk
bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun
untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk
menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani
tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk
subsidi," ujarnya.
Terkait asumsi harga pupuk yang
naik, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta menyebutkan
justru harga pupuk itu tidak pernah naik sejak tahun 2012. Padahal
namanya harga barang pasti bertambah terus karena ada inflasi, kenaikan
bahan bakar, kenaikan harga bahan baku, biaya transportasi, dan faktor
lainnya.
"Banyak bidang yang harus disubsidi
pemerintah yaitu kesehatan, pendidikan, bansos, pupuk, BBM, listrik,
belum lagi biaya utk covid-19. Maka anggaran subsidi untuk tiap bidang
pasti ada batasnya," ujarnya.
"Kalau dilihat dari pengajuan
daerah, total kebutuhan pupuk di Indonesia mencapai 23 juta ton per
tahun. Tentu tidak mungkin semua bisa dipenuhi dengan anggaran
terbatas," imbuh Hatta.
Hatta menegaskan alokasi pupuk
bersubsidi tahun 2021 sebanyak 9 juta ton, yang penyaluranya melalui
sistem e-RDKK, supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran. Dengan
demikian, dari komitmen pemerintah ini tidak ada kelangkaan pupuk.
"Tapi memang jatah penerima subsidi
terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya. Tetapi memang
jatahnya terbatas dan ada aturan yang harus dipenuhi. Bila ada yang
merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di
e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis," tuturnya.
Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari
kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum
ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, ia
meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan
terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.
"Jika di lapangan kami temukan kios
yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak
segan-segan akan mencabut izinnya," tegas Hatta.
Tidak ada komentar